KRITERIA 5 KEUANGAN, SARANA DAN PRASARANA
Kebijakan
Keuangan
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem Sakti
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi
- Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Parepare 1385 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Anggaran di Lingkup IAIN Parepare
- Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Parepare Nomor 1387 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara di Lingkup IAIN Parepare
- Keputusan Rektor Nomor 1212 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Internal (SBI) Institut Agama Islam Negeri Parepare Tahun Anggaran 2022
- Keputuan Rektor Institut Agama Islam Negeri Parepare Nomor 1393 Tentang Perubahan Atas Keputusan Rektor Nomor 1313 Tahun 2022 Tentang Standar Biaya Internal (SBI) IAIN Parepare Tahun 2023
Prasarana dan Sarana Pendidikan
- Keputusan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindah Tanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Agama
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 246 PMK.06/2014 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
- Keputusan Rektor Nomor 1763 Tahun 2022 Tentang Penetapan Pedoman Pengelolaan Sarana dan Prasarana IAIN Parepare
- Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Parepare Nomor 931 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemeriksaan Pengelolaan Barang
Milik Negara (BMN) Institut Agama Islam Negeri Parepare