Fakultas Tarbiyah Gelar Rapat Akademik Semester Ganjil 2024-2025

16 Agustus 2024 oleh
Hafis

Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare - Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare melaksanakan Rapat Akademik untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2024-2025 pada hari Kamis, 15 Agustus 2024. Rapat ini dihadiri oleh Rektor IAIN Parepare, Dr. Hannani, M.Ag., Wakil Rektor I, Dr. H. Saepudin, M.Pd., Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan (Kabiro) IAIN Parepare, Dr. H. Muhdin, M.Pd., Ketua Tim Kode Etik, Prof. Dr. Hj. Hamdanah, M.Si., Ketua LPM, serta Dekan, Wakil Dekan I, Kabag TU, Ketua Program Studi, dan Dosen Fakultas Tarbiyah. Pertemuan tersebut diadakan di Perpustakaan Lantai 4 IAIN Parepare.

Dalam sambutannya, Rektor IAIN Parepare, Dr. Hannani, M.Ag., menekankan pentingnya mengintegrasikan riset ke dalam proses pembelajaran di kampus. "Pembelajaran berbasis riset adalah kunci untuk menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap bersaing. Setiap dosen harus memiliki Rencana Pembelajaran Semester (RPS) sebelum perkuliahan dimulai, agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan terarah dan terukur," tegas Hannani. 

Selain itu, ia juga memberikan arahan kepada tim inkubasi bisnis di LP2M untuk memetakan alumni sesuai bidangnya dan melakukan inkubasi guna mengoptimalkan potensi mereka dalam dunia kerja.

Wakil Rektor I, Dr. H. Saepudin, M.Pd., menyampaikan bahwa Peraturan Akademik (Perak) akan segera direvisi berdasarkan masukan dan evaluasi yang telah diterima. "Kami akan melakukan revisi terhadap peraturan akademik untuk memastikan bahwa aturan yang berlaku sesuai dengan kebutuhan dan tantangan terkini. Masukan dari berbagai pihak sangat penting dalam proses ini," ungkap Saepudin.

Prof. Dr. Hj. Hamdanah, M.Si., selaku Ketua Tim Kode Etik, menjabarkan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh civitas akademika IAIN Parepare. "Kode etik merupakan panduan moral dan profesional yang harus dipegang teguh oleh seluruh dosen dan staf. Kepatuhan terhadap kode etik ini akan menciptakan lingkungan akademik yang sehat dan berintegritas," jelas Hamdanah.

Dr. H. Muhdin, M.Pd., sebagai Kabiro IAIN Parepare, menekankan pentingnya disiplin dalam administrasi kepegawaian, khususnya terkait Tunjangan Kinerja (Tukin). "Pembinaan kepegawaian menjadi tanggung jawab Kabiro, terutama dalam hal Tunjangan Kinerja yang merupakan hak Bapak/Ibu. Oleh karena itu, ketika ada yang berhalangan hadir, harap segera membuat surat keterangan yang jelas untuk menghindari masalah administratif," tutur Muhdin.

Dekan Fakultas Tarbiyah, Dr. Zulfah, M.Pd., menyoroti aturan terkait penguji dalam seminar hasil dan ujian munaqasyah. Ia menjelaskan bahwa aturan tentang penggantian penguji ketika seminar hasil atau ujian munaqasyah berhalangan hadir akan ditinjau ulang. "Wadek I telah menyusun pedoman bahwa jika penguji berhalangan hadir pada jadwal pertama, ujian akan ditunda pada jadwal berikutnya. Jika pada jadwal berikutnya penguji tetap berhalangan, maka akan digantikan oleh dosen lain. Meskipun Perak menyebutkan bahwa penguji dapat diganti jika tidak hadir dalam 30 menit pertama sidang, aturan ini harus dipertimbangkan dengan matang agar proses ujian berjalan lancar dan adil," jelas Zulfah.

Rapat ini menjadi ajang diskusi bagi para Dosen Fakultas Tarbiyah untuk menyampaikan berbagai usulan dan masukan terkait peningkatan kualitas pendidikan dan pengajaran di Fakultas Tarbiyah. Dengan adanya revisi dan pembaharuan aturan, diharapkan kegiatan akademik di IAIN Parepare dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan zaman. (hfs) 

di dalam Berita
Hafis 16 Agustus 2024
Share post ini
Label
Arsip